Seblax
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Seblax

The Indonesian Community
 
HomeHome  PortalPortal  Latest imagesLatest images  SearchSearch  RegisterRegister  Log inLog in  

 

 Media Sosial

Go down 
2 posters
AuthorMessage
auliadhika




Posts : 19
Join date : 2014-10-29

Media Sosial Empty
PostSubject: Media Sosial   Media Sosial Icon_minitimeThu Oct 30, 2014 1:16 pm

MEDIA SOSIAL DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

Ketika kita berinteraksi di media sosial, maka ketika itu kita telah mengikatkan diri kita dengan orang lain yang juga ada dalam media yang sama. Sebuah konsekuensi yang harus dipertimbangkan dalam berinteraksi adalah adanya pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan kita selama kita beraktifitas melalui dunia maya tersebut. Di Indonesia, Kebebasan dalam berkomunikasi dengan menggunakan teknologi informasi yang ada telah diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam memberikan informasi dan melakukan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE antara lain : 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Istilah “iseng” dengan menggunakan media sosial yang ditujukan kepada seseorang, yang melanggar kesusilaan, memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga menyebabkan orang lain terebut terganggu, maka perbuatannya dikategorikan melanggar ketentuan dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Semoga pemerintahan baru yang terbentuk dapat mencermati secara bijak tentang fenomena media sosial sebagai salah satu bagian dari cara berinteraksi dalam masyarakat. Keberadaan media sosial dapat menjadi perekat dan pemersatu orang –orang yang sebelumnya tidak saling mengenal, namun sebaliknya dalam waktu yang singkat dapat juga menjadi sumber perpecahan. Polri sendiri, selama tahun 2014 telah menempatkan media sosial sebagai salah satu bagian penting yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan, khususnya dalam Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2014. Karena gangguan keamanan tidak hanya ditimbulkan dari hal – hal yang nyata dilapangan, dapat saja muncul melalui media sosial di dunia maya. Oleh karena itu, mari kita jadikan media sosial untuk berinteraksi dengan baik, mengedepankan nilai – nilai kesopanan dan berupaya untuk memberikan kontribusi positif kepada orang lain, sehingga tidak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum akibat dari ke”isengan”nya. (alf)
Back to top Go down
Edalincam55

Edalincam55


Posts : 4
Join date : 2015-01-02
Age : 35
Location : PK

Media Sosial Empty
PostSubject: Re: Media Sosial   Media Sosial Icon_minitimeFri Jan 02, 2015 8:50 pm

Nice pos. Ini adalah satu Post yang hebat dan saya perlu mengucapkan tahniah kepada anda pada kandungan.

[You must be registered and logged in to see this link.] | [You must be registered and logged in to see this link.] | [You must be registered and logged in to see this link.] | [You must be registered and logged in to see this link.]
Back to top Go down
 
Media Sosial
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Seblax :: FORUM :: Seblax Seblax :: The Lounge-
Jump to: